ODGJ Atau Psikopat?

Oleh: Wulandari

Aku merasa lucu dengan hukum di negara kita, bagaimana bisa seseorang yang melakukan tindakan kriminal yang cukup ekstrem justru bisa lolos dari hukum, hanya karena keluarganya membuat pernyataan jika tersangka mengidap gangguan kejiwaan.

Di Facebook aku mengikuti beberapa grup komunitas pencinta kucing untuk menambah teman dan mendapat info cara merawat kucing. Kebetulan ada akun bernama Rumah Singgah Clow  yang merupakan shelter untuk kucing-kucing liar yang tidak bertuan terutama kucing-kucing yang mendapat perlakuan keji dari manusia atau sakit. 

Dari akun tersebut aku sering melihat pengaduan berupa video kucing yang cacat atau terluka,  foto-foto kucing sedang disiksa atau screnshoot percakapan dari pemilik kucing yang dianiaya. 

Yang menarik adalah kasus yang baru terjadi beberapa waktu yang lalu, di mana tersangka merupakan salah satu warga kampung Plendungan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Groban. Berdasarkan keterangan pihak keluarga jika tersangka mengidap gangguan kejiwaan sejak sepuluh tahun yang lalu.

Tersangka telah membunuh empat ekor kucing dan salah satu kucing yang dibunuh ada yang sedang hamil, cara membunuhnya pun tergolong sadis karena kucing dibunuh dengan cara disembelih, lalu dikuliti bahkan organ dalam kucing-kucing tersebut juga dibersihkan dan setelah itu daging kucing juga dikonsumsi oleh tersangka.

Bagaimana bisa tersangka mengidap gangguan kejiwaan jika dia mengerti cara menyembelih, menguliti dan membersihkan organ-organ dalam kucing bahkan dari foto bukti kejahatannya tersangka melakukannya dengan tenang. Pihak keluarga juga mengatakan telah sering melarang tersangka untuk menyakiti kucing tetapi tersangka justru marah dan mengancam akan menyakiti mereka.

Bukankah sudah terlihat tanda-tanda jika ke depannya tindakan tersangka akan membahayakan lingkungan sekitarnya atau tersangka merupakan seorang psikopat? Sekarang mungkin pihak keluarga pikir tidak masalah hanya binatang saja yang dibunuh dan dikonsumsi, tetapi bisa jadi nantinya justru tersangka melakukan kejahatan pada orang lain. 

Jangan karena sayang dengan keluarga justru menutupi kejahatan yang dilakukan dan membuat pernyataan palsu agar pelaku bisa lepas dari hukum, kejahatan harus dihentikan dan pelaku harus mendapat hukuman setimpal.

Jika memang tersangka mengidap gangguan kejiwaan ada baiknya tersangka mendapat perawatan, bukannya dibiarkan bebas berkeliaran. Harus ada keterangan dari pihak rumah sakit dan dokter kejiwaan jika memang tersangka mengidap gangguan kejiwaan.

Kurasa sudah saatnya negara kita membuat undang-undang untuk hewan peliharaan seperti kucing dan anjing, agar tidak terjadi lagi kasus penyiksaan atau pembunuhan terhadap hewan peliharaan. 

Banyak kasus yang terjadi seperti ini akhirnya berujung damai dengan pemiliknya karena yang dibunuh hanya binatang, padahal binatang juga berhak untuk hidup. Atau pemilik justru dikucilkan oleh lingkungan sekitar karena dianggap terlalu berlebihan membawa kasus penyiksaan pada hewan peliharaan mereka ke ranah hukum. 

Jika tidak suka dengan kucing tolong jangan menyiksa mereka, cukup usir baik-baik. Jika mereka mencuri makanan itu karena mereka lapar, dan jika mereka berak di halaman rumah cukup adukan pada pemiliknya agar kotoran itu dibuang atau kucing tersebut dikurung.

Jangan jadikan alasan karena mencuri atau berak sembarangan membenarkan tindakan kejahatan untuk menyakiti sesama makhluk hidup. 

Mungkin di dunia kita bisa lepas dari jerat hukum tetapi segala perbuatan kita akan diminta pertanggungjawabannya baik itu perbuatan yang baik maupun perbuatan buruk, semua akan mendapat balasan.

END


Photo by Krista Mangulsone on Unsplash

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *