Tarawih Berjamaah di Rumah

Oleh: Fisra Firsty

Pada tahun 2020, pandemi Covid-19 benar-benar meluluhlantakkan semua sendi-sendi kehidupan manusia tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Pemerintah melakukan PSBB, Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tidak boleh ada perkumpulan, tidak boleh ada kerumunan. Bahkan, di awal Covid merebak diIndonesia,pasar-pasar pun sempat ditutup. 

Sehingga, bagi PNS dan juga karyawan kantor, pekerjaan kantor pun dilakukan di rumah dengan istilah Work From Home, alias WFH. Begitu juga sekolah dan perkuliahan juga dilakukan di rumah, sehingga kita mengenal istilah SFH, School from Home. Hanya beberapa jenis pekerjaan yang diijinkan pemerintah tetap buka selama masa PSBB.

Bahkan untuk beribadah pun, tidak bisa dilakukan di masing-masing tempat ibadah. Mesjid ditutup, tidak boleh ada pelaksanaan shalat berjamaah. Begitu juga pada saat Ramadhan 2020 atau 1441 H, pemerintah membuat aturan bahwa umat islam tidak boleh melaksanakan shalat  tarwih berjamaah di mesjid dan mushala. Tujuannya untuk mencegah menyebaran virus corona covid-19. 

Tak ayal, sangat banyak kaum muslimin yang tidak bisa menerima peraturan yang dibuat pemerintah tersebut. Termasuk jemaah mushala di dekat rumahku, mereka tetap melaksanakan shalat berjamaah, hingga sehari menjelang puasa ramadhan 2020 atau 1441 H. 

Akan tetapi, pada hari pertama puasa, menjelang magrib, Satgas Covid Kota Solok membuat stiker pelarangan shalat berjamaah di mushala tempat tinggal saya. Jemaah mushala marah, mereka sangat kesal, tetapi mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa, karena ketua pengurus mushala adalah seorang polisi, hehehe.

Keluarga saya akhirnya memang patuh’ pada peraturan pemerintah. Kami melaksanakan shalat tarwih berjamaah di rumah saja. Bahkan tidak hanya untuk shalat tarwih saja, tetapi juga semua shalat fardhu dilakukan berjamaah di rumah. Karena anggota keluarga saya yang bekerja dari rumah atau WFH berada di rumah sepanjang hari.

Sebenarnya saya tidak puas dengan ‘peraturan’ ini. Ia tetap hendak melaksanakan shalat tarwih berjamaah di mesjid yang masih tetap melaksanakan shalat berjamaah lima waktu. Tetapi karena ada beberapa orang di dalam keluarga saya yang ASN, baik yang pegawai negeri ataupun tidak, ayah saya ‘mengalah.’ Ia tidak ikut shalat berjamaah di mesjid meski hatinya meronta-ronta ingin shalat di berjamaah di mesjid. Maklum saja, ayah saya sejak beliau kecil sudah terbiasa shalat berjamaah di mesjid atau mushala. Jadi kami sekeluarga  bisa melaksanakan shalat fardhu berjamaah sepanjang bulan ramadhan.

Akan tetapi, untuk urusan shalat jumat, ayah saya tidak mau tawar menawar. Ayah tetap melaksanakan shalat jumat di mesjid yang tetap buka dan melakukan shalat jumat meski ada larangan shalat berjamaah dari pemerintah ataupun kepolisian. Ayah saya bergerilya mencari mesjid yang tetap buka pada pelaksanaan shalat jumat berjamaah.

Bagi ayah saya ia sudah sangat bertoleransi sudah mau tidak ikut shalat wajib berjamaah. Tapi jangan coba-coba larang ia untuk tidak melalukan shalat jumat di mesjid. Sehingga, ayah saya tetap selalu shalat jumat sepanjang adanya larangan shalat berjamaah di mesjid.


Photo by Jarrod Reed on Unsplash

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *